Menyeberang Di Zebra Cross Artinya

Menyeberang Di Zebra Cross Artinya

Menumbuhkan Kesadaran dan Kedisiplinan Bagi Pengguna Jalan

Jalur penyebrangan akan maksimal melindungi pejalan kaki apabila tumbuh kesadaran dan kedisiplinan dari pengguna jalan. Apabila kesadaran masih kecil dan tidak diindahkan akan menimbulkan risiko yang berbahaya. Pejalan kaki akan kehilangan keselamatan dan haknya.

Aturan dan Undang-Undang yang Mengatur Penggunaan Zebra Cross di Indonesia

Di Indonesia, penggunaan zebra cross diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini, penyeberangan pejalan diakui sebagai fasilitas lalu lintas yang memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.

Pengemudi diwajibkan memberikan jalan kepada pejalan kaki yang melewati zebra cross, dengan memperlambat lajunya, atau berhenti sepenuhnya jika diperlukan.

Di beberapa kasus, pelanggar aturan zebra cross dapat terkena denda rambu lalu lintas, dan tindakan hukum tambahan, seperti penarikan lisensi mengemudi, terutama jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau cedera serius kepada pejalan kaki.

Oleh karena itu, penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan undang-undang yang ada guna menjaga keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lain, serta menjaga kelancaran lalu lintas di jalan raya Indonesia.

Baca Juga: Sanksi Selfie di Jalan Tol! Budayakan Jalan Bebas Hambatan

Sejarah Penyeberangan Jalan

Mengutip laman Smithsonian Magazine, zebra cross adalah sebuah penanda kemajuan keselamatan jalan pada saat itu. Namun, zebra cross ternyata bukan inovasi pertama yang dirancang untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan.

Di Inggris dan Amerika Serikat, upaya untuk mengendalikan lalu lintas agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman telah dimulai pada tahun 1930-an.

Pada awalnya, penyeberangan pejalan kaki ditandai dengan kancing logam di jalan dan tiang di trotoar. Seiring waktu, pemerintah melakukan eksperimen dengan berbagai tanda cat yang berbeda untuk membantu meningkatkan keselamatan.

Akhirnya, ditetapkanlah garis-garis hitam dan putih yang mudah dikenali dan pertama dipasang tahun 1951.

Denda Melanggar Aturan

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross.

Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

Apa Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki?

Rambu lalu lintas dibuat untuk menertibkan arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan. Beberapa rambu lalu lintas dibuat sederhana supaya mudah dipahami dan harusnya ditaati oleh pengguna jalan, namun masih banyak pengguna jalan yang sering melanggar rambu ini.

Zebra Cross: Fasilitas untuk Pejalan Kaki, Patuhi Aturannya!

Di tengah padatnya lalu lintas perkotaan, pejalan kaki sering kali menjadi peserta terpinggirkan di jalan raya. Namun, hadirnya zebra cross atau lintasan penyeberangan menawarkan solusi yang sederhana tapi efektif untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki.

Dengan garis-garis hitam dan putih yang khas, zebra cross memberikan sinyal jelas kepada para pengendara untuk memberikan hak lintas kepada pejalan kaki. Namun, tahukah bahwa ternyata ada peraturan yang berlaku dalam penggunaan zebra cross?

Untuk mengetahuinya, Anda bisa membaca ulasan mengenai zebra cross ini, beserta dengan pengertian dan fungsinya yang akan kami bahas juga secara lengkap.

Zebra cross adalah marka jalan yang dirancang khusus untuk memberikan akses yang aman bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

Dikenal dengan pola garis putih tebal yang melintang di atas permukaan jalan beraspal, zebra cross bertindak sebagai penanda visual yang jelas bagi pengguna jalan, menunjukkan area di mana pejalan kaki memiliki hak prioritas untuk menyeberang.

Dengan adanya zebra cross, kendaraan bermotor diwajibkan memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang. Ini bertujuan meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan mengurangi risiko kecelakaan di lintasan penyeberangan.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 2 Tahun: Apa yang Akan Terjadi?

Selain untuk menjaga keselamatan pejalan kaki di tengah arus lalu lintas kendaraan bermotor yang padat, zebra cross juga memiliki fungsi lainnya, yaitu:

Penanda Jalur Penyebrangan untuk Pejalan Kaki

Garis melintang yang dibuat di tengah jalan menjadi penanda jalur penyeberangan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki dengan melambatkan kendaraannya saat melewati zebra cross. Hal ini juga sesuai dengan rambu lalu lintas yang di pasang.

Populer Karena Album The Beatles

Pada perkembangannya, zebra cross menjadi populer setelah band kenamaan Inggris The Beatles membuat sampul album di penyeberangan Abbey Road.

Nama jalan itu juga sekaligus menjadi nama album The Beatles yang kemudian rilis pada tahun 1969.

Nah, itulah sejarah singkat mengenai zebra cross yang pertama kali ditemukan di Inggris. Semoga menambah wawasan detikers, ya!

Fungsi Zebra Cross yang Sesungguhnya untuk Pejalan Kaki

Melihat situasi lalu lintas sebelum menyeberang merupakan hal yang sangat penting. Saat lalu lintas sedang ramai, menyeberang bukan hal yang mudah bagi pejalan kaki. Rambu lalu lintas seperti zebra cross terkadang masih diabaikan oleh pengguna jalan.

Menertibkan Pejalan Kaki Melalui Fasilitas Zebra Cross

Arus lalu lintas yang kian padat membuat pejalan kaki harus menunggu lama untuk menyeberang. Maka dari itu, dibuat fasilitas zebra cross guna memenuhi hak dan keselamatan pejalan kaki. Dengan adanya fasilitas ini pejalan kaki bisa lebih tertib dan tidak menyeberang disembarang tempat.

Aturan Pemasangannya Mencegah Terjadinya Kecelakaan

Pemasangan rambu lalu lintas seperti zebra cross tidak boleh sembarangan. Ada aturan tersendiri untuk pemasangannya baik dari letak dan ukuran. Anda harus mengikuti aturan berikut.

*Baca Juga: Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Ukuran ketebalan garis 3.00mm dan panjang 2.500mm. Pemasangannya tidak bisa disembarang tempat tujuannya agar ukurannya benar dan letaknya berfungsi untuk menghindari kecelakaan.

Arus yang relatif rendah bukan berarti jalanan yang sepi. Maksudnya arus dari lalu lintas dengan kecepatan rendah. Seperti jalanan di dalam kota dengan arus kendaraan yang cukup padat tidak menggunakan kecepatan tinggi, serta arus pejalan kaki yang hanya akan ramai di jam-jam tertentu.

Jarak pandang setiap pengemudi berbeda. Pada jalanan lurus dan datar jarak pandang akan lebih jauh dibandingkan jalan menurun atau menikung. Jarak pandang yang pendek pada jalanan menurun atau menikung membuat kendaraan memiliki kecenderungan melaju dengan kecepatan tinggi.